METRO, Intisarinews.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro akhirnya membongkar praktik dugaan sindikat penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat di Bumi Sai Wawai. Jum’at (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum bos debt collector, diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan satu unit mobil milik debitur dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan korban masuk pada pertengahan tahun lalu. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan malalui Kasat Reskrim, IPTU…
![]()
