BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN, MUHAMAD IlYAS, S.H. angkat bicara terkait pristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh recht persoon dalam pengelolaan badan hukum PT. LEB ( Lampung Energi Berjaya ) yang merupakan anak perusahaan PT. LJU ( Lampung Jasa Utama ) Menurutnya tanpa di ragukan kejaksaan tinggi memiliki kewenangan dalam mengungkap pristiwa tersebut dan faktanya secara materill Kejati Lampung telah memaparkan ke publik terkait temuan dugaan tindak pidana dengan merilis beberapa barang dan nilai uang yang telah di sita dalam pengungkapan…