Intisarinews.co.id — Buntut dari viralnya unggahan video di akun TikTok gohukrim_min yang menarasikan tuduhan pemerasan, pemilik Happy Karaoke, Atik Pujiati, resmi mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Atik melaporkan seorang oknum ASN berinisial RFY yang menjabat Kasi Pelayanan di Kecamatan Gedung Aji Baru dan oknum wartawan berinisial JP ke Polres Tulang Bawang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Dalam penanganan kasus ini, korban memberikan kuasa hukum kepada Ferry Saputra dan Andi…
![]()
