Intisarinews.co.id – Setelah menempuh proses persidangan yang panjang dan melelahkan terkait Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2008 pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Kelas IA, kini Terdakwa Lukman, SH.MH Bin Husen (Mantan Kepala BPN Lampung Selatan ) dapat menghirup napas lega dan bebas, setelah dirinya di vonis Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) oleh Majelis Hakim Tingkat Banding Pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK pada Rabu, Tanggal…
![]()
