Intisarinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/22874/V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Surat edaran tersebut menjadi upaya Disdikbud Lampung dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, dan kondusif, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan rokok dan rokok elektrik. Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengimbau seluruh siswa SMA/SMK agar tidak menggunakan vape, terlebih jika cairan yang digunakan diduga mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya. “Saya mengimbau seluruh siswa SMA/SMK…
![]()
