Pringsewu (ISN) – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa tarif air bersih bagi seluruh pelanggan tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2022 hingga saat ini. Masyarakat diimbau tidak salah memahami apabila nilai tagihan air meningkat, karena hal tersebut dipengaruhi oleh besarnya volume pemakaian air, bukan akibat adanya kenaikan tarif. Direktur Perumdam Way Sekampung Pringsewu, Muhammad Hatta, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa tarif dasar air tetap sama sebagaimana yang telah diberlakukan sejak tahun 2022. “Sejak tahun 2022 tidak ada kenaikan tarif air. Jika ada pelanggan yang tagihannya…
![]()
