Pringsewu (ISN) – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menindaklanjuti laporan resmi dari Dinas Pertanian Pringsewu, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kios Pupuk Berkah Lestari di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo. Saat dikonfirmasi, perwakilan PIHC melalui Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Pringsewu, Indra Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi tersebut sejak 22 Januari 2026. Laporan itu secara tegas menyebut adanya dugaan penyimpangan distribusi pupuk…
![]()
