Intisarinews.co.id — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menggugat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas tanah warisan dengan luas keseluruhan 72.060 meter persegi di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa 20 Oktober 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/Pdt/2026/PN Kla. Para penggugat meminta agar hak-hak mereka sebagai ahli waris mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan. Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony…
![]()
