Intisarinews.co.id — Aliansi lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies (SGC). Triga Lampung merupakan gabungan dari tiga elemen lembaga kerakyatan yakni DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung yang selama dua tahun terakhir secara konsisten mengawal persoalan dugaan penyimpangan kebijakan serta…
![]()
