Intisarinews.co.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kuasa hukum terdakwa Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan penolakan tegas terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (10/6/2026). Yunandar menilai tuntutan yang diajukan JPU untuk kliennya tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Kami dengan tegas menolak tuntutan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum khusus untuk klien kami Budi Kurniawan, karena kami menilai tuntutan ini sangat-sangat tidak berdasar,” ujar Yunandar dalam…
![]()
