Intisarinews.co.id — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra mulai mendapat sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara terdakwa Jaili bin Pulung yang dituntut 19 Tahun peenjara menjalani agenda pembacaan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026). Perbedaan tuntutan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang, terutama terkait bagaimana JPU menilai peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa. M. Satria…
![]()
