Intisarinews.co.id — Langkah Gerakan Pemuda Anti Korupsi (G-PAK) dalam membongkar dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) / Perkim Provinsi Lampung sudah masuk tahap awal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan telah menerima dan memproses laporan pengaduan tersebut. Berdasarkan dokumen resmi KPK Nomor R/6256/PM.00.01/30-35/10/2026 tertanggal 09 Oktober 2026 yang ditandatangani atas nama Pimpinan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono, lembaga antirasuah tersebut telah menerjunkan tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap berkas perkara yang diserahkan G-PAK. Langkah…
![]()
