Metro, Intisarinews.co.id — Polsek Metro Selatan, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jalan Pingled, RT/RW 005/002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Dua tersangka, RZ (25) dan ADP (24), warga Sumbersari, Metro Selatan, diamankan atas kasus tersebut. Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Selatan, Iptu Arum Monita Sari, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai pengurus kandang kambing. Pelaku melakukan pencurian berupa 6 ekor kambing senilai Rp6.000.000, 1…
![]()
