Intisarinews.co.id — Penetapan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda Lampung dinilai telah memiliki dasar hukum. Hal tersebut disampaikan Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dalam keterangannya terkait proses hukum dan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Azmi menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan kembali melalui Perkara Praperadilan Nomor 1/Prapid/PN Kotabumi dan Perkara Praperadilan Nomor 2/Prapid/PN Kotabumi pada prinsipnya menyangkut objek yang sebelumnya telah diuji melalui Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk. Menurutnya, dalam putusan Praperadilan Nomor 17/PN Tanjung Karang dan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk.,…
![]()
