Oleh : (Roy) Romzi Hermansyah, R.SP. (Jurnalis Investigasi Madya : LSPR-DP/2019 – Muda PWI-DP/2012) Kota Metro, Intisarinews.co.id – Persoalan TPAS yang pada poinnya hanya pada sistem tata kelola yang harusnya di percepat dengan revitalisasi lingkungan sampai pada jaminan kesehatan sosial. Pimpinan Daerah harus benar benar menelaah dengan pertimbangan khusus mengait Urgensi. Soal TPAS itu bagian dari tanggungjawab bersama, utamanya lintas OPD yang lebih memahami, bukan sebatas laporan. Ini ada pada titik Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan serta BKAD dan Dinas PUTR. Demikian juga Oknum anggota Legeslatif pada komisi nya,…
![]()
