Intisarinews.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dapat dilakukan semata-mata melalui perdamaian antara korban dan terlapor. Menurut Ahadi, dalam perspektif hukum pidana, perkara tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Pemberitaan mengenai adanya laporan dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, ujarnya, belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti…
![]()
