Oleh: Juniardi Intisarinews.co.id–Bayangkan sebuah kota di mana tidak ada jendela. Penduduknya hidup dalam kegelapan informasi, hanya mendengar apa yang ingin disampaikan oleh penguasa. Itulah gambaran sebuah bangsa tanpa pers yang merdeka. Namun, di Indonesia, “jendela” itu telah dipasang dengan kokoh sejak fajar reformasi menyingsing melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini bukan sekadar tumpukan kertas legalistik. Ia adalah napas bagi para pencari berita, sebuah janji bahwa “mulut” publik tidak akan lagi dibungkam oleh sensor atau pembredelan. Dahulu, bayang-bayang pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) selalu…
![]()
