Intisarinews.co.id — Upaya delapan tersangka perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara untuk menggugurkan penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berujung kandas. Pengadilan menyatakan permohonan praperadilan para tersangka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Perkara tersebut berkaitan dengan dua permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Tiga tersangka berinisial B.B.U., I.K., dan A.C. mengajukan praperadilan melalui Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Tanjungkarang. Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni C.A., A., P., A.T.U., dan H.D., tercatat…
![]()
