Intisarinews.co.id -Kasus dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara yang sempat menyeret nama anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H.Hendra Setiadi, S.T., M.H., kini memasuki babak baru. Diketahui, sebelumnya Hendra dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/512/B/IX/2024/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 26 Oktober 2024. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menaikan status pemeriksaan perkara ketingkat penyidikan, hal itu diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/126/IX/RES.1.2./2025/Reskrim pada 9 September…
![]()
