PRINGSEWU (ISN) – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 3 Podomoro dengan pagu Rp1.218.349.305 diduga melanggar Petunjuk Teknis Kemendikdasmen Tahun 2026. Berdasarkan Juknis, ada 3 kewajiban utama dalam pelaksanaan revitalisasi. Pertama, Pembentukan P2SP. Sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang melibatkan unsur sekolah dan masyarakat/warga sekitar. Pembelian material bangunan dan penggunaan tenaga kerja/tukang wajib dari lingkungan sekitar sekolah untuk mendorong perputaran ekonomi daerah. Ketiga, Sistem Swakelola. Pekerjaan fisik dilarang diborongkan ke pihak ketiga/kontraktor. Namun fakta di lapangan berbeda. Tim media hanya menghubungi Kepala…
![]()
