Intisarinews.co.id – Panglima Adat Wilayah Selatan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik. Penegasan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi lembaga adat untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kedudukan Ike Edwin di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong. Panglima Adat menegaskan bahwa pernyataan ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” kepada Presiden…
![]()
