(INTISARI) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025). Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.…