Lampung Timur (ISN)- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025 menarik minat wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan di wilayah masing-masing, khususnya di wilayah V UPTD Badan Pendapatan Daerah/Samsat Lampung Timur. Program pemutihan ini tidak hanya mencakup penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi juga pembebasan bea balik nama dan pajak progresif. “Pada hari biasa, jumlah pembayaran pajak kendaraan berkisar antara 200 hingga 300 kendaraan. Namun, khusus pada hari Jumat, 2 Mei 2025, jumlah kendaraan yang…