BANDAR LAMPUNG (ISN – Alih-alih menuai pujian, kebijakan Wali Kota Bandar Lampung dalam membangun empat sekolah gratis justru mengundang kritik keras. Pembangunan yang dilakukan di atas lahan milik sekolah negeri dinilai melanggar aturan, bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan ilegal. Pemerhati pendidikan Taufik Hidayatullah, menilai kebijakan ini menunjukkan ketidakpahaman atau pengabaian Wali Kota terhadap prosedur hukum dalam pendirian satuan pendidikan. “Wali Kota seharusnya memahami bahwa tidak boleh membangun sekolah swasta di atas tanah milik negara tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini bisa berpotensi melanggar hukum dan merugikan siswa,” tegas Taufik, Rabu…