BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, mengingatkan bahwa pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten. Hal ini disampaikannya menyusul dibukanya pendaftaran siswa baru oleh SMA Siger, sekolah yang diprakarsai Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui sebuah yayasan. “Kalau SMA dan SM itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum disampaikan dokumen apapun dari yayasan kepada kami,” ujar Thomas pada Jumat, 11 Juli 2025. Meski mengapresiasi semangat mendirikan lembaga pendidikan baru, Thomas menekankan pentingnya prosedur perizinan yang harus ditaati. “Niatnya…