Tanggamus (ISN) — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka atas nama dr. Meri Yosefa (MY), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2023, resmi digelar pada Rabu, 15 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Tanggamus. Dalam sidang dengan agenda penyampaian jawaban termohon, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap MY telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2024. Jaksa menyampaikan bahwa MY yang merupakan mantan Direktur…