Bandarlampung (ISN) – Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), secara tegas mengultimatum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Tengah. Ultimatum ini dikeluarkan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, yang menyepakati bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, data hasil verifikasi lahan…