Bandar Lampung (ISN) – Hampir dua bulan sejak laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, dilayangkan ke Polda Lampung, namun proses hukum terkesan jalan di tempat. Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilaporkan sejak 2 Juni 2025 oleh LSM Trinusa. Hingga kini, penyidik belum juga memeriksa Eka sebagai terlapor. Padahal, laporan telah teregister secara resmi. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pernyataan itu mengacu pada keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum…