Lampung (ISN) – Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melakukan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Munir menilai pendapatan pemutihan pajak sebelumnya atau dari tanggal 01 Mei – 28 Agustus belum maksimal. Oleh karena itu, perpanjangan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Kendati memberikan apresiasi, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memberikan sejumlah catatan agar dalam masa perpanjangan ini pelayanan bisa maksimal dan pendapatannya optimal. “Secara umum kami memberikan dua masukan yaitu…