BandarLampung (ISN) – Sejumlah mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menyampaikan laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses akademik yang semestinya bebas dari biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Pungutan tersebut disebut terjadi dalam beberapa tahapan kegiatan akademik, seperti: * Sidang Judul: Rp 50.000 * Sidang Proposal: Rp 300.000 * Sidang Munaqasah: Rp 500.000 Tidak hanya itu, mahasiswa juga diminta untuk menyediakan makanan dan buah-buahan tertentu saat sidang berlangsung. Dalam pelaksanaan sidang secara daring, mahasiswa tetap diarahkan memberikan uang konsumsi atau transportasi,…