Bandar Lampung (Kandidat) – Pasca viral pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Kini Pihak Fakultas menerbitkan edaran melarang adanya pungutan biaya kegiatan akademik. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setelah viralnya pemberitaan soal pungli, UIN RIL langsung mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan biaya kegiatan akademik selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Edaran tersebut seolah mengamini dan untuk meredam dugaan pungli yang terjadi. Sementara dekan Fakultas Ushuluddin, Dr Ahmad Isnaeni memilih bungkam meskipun sudah berkali-kali dikonfirmasi. Berikut isi surat edaran yang…