Bandar Lampung (ISN) — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) resmi mengabulkan kasasi Advokat Anton Heri, memutus bebas dari segala dakwaan kriminalisasi atas kiprahnya membela korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Putusan ini, tak sekadar memulihkan nama Anton Heri, namun menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi advokat di Indonesia. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga mengatakan, putusan MA ini sebagai koreksi tegas atas praktik-praktik penegakan hukum yang kerap membungkam advokat kritis. “Ini bukan hanya soal Anton Heri. Ini adalah pesan kuat bahwa kriminalisasi…