Bandar Lampung (ISN) – Gubernur Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan literasi membaca, numerasi, dan sains peserta didik, sekaligus mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa SE tersebut memuat lima poin penting, salah satunya adalah kewajiban menulis bagi seluruh siswa setiap…