Metro, Intisarinews.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro terapkan pemotongan pajak 12,5% bagi Media Cetak dan Online, dan sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu sampai semester satu tahun 2025 ini. Pihak BPKAD berdalih hanya miskomunikasi dan kesalahan dari penerapan administrasi MoU Perusahaan Media yang menyebutkan ada pembayaran pajak. Tetapi aturan penerapan besaran pajak tersebut baru diperbaiki dan menerapkan PPh 23 dengan potongan 2%. Untuk diketahui, Media masa, cetak/online bagian dari jasa publikasi, jasa periklanan yang tentunya dikenakan PPh 23 sebesar 2%. Sementara pihak BPKAD Kota…