Kotabumi – Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, memberikan hak jawab terkait perkembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Amelia Apriani. “Kamis, 14 Agustus 2025, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, perkara tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dasar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegas AKP Apryyadi Pratama, 17 Agustus 2025. Ia menegaskan, seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, profesional, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Sementara itu, kuasa hukum…