Bandar Lampung (ISN)- Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus segera mengambil langkah terkait jabatan ketua dan anggota Komisi Informasi (KI) untuk masa Jabatan 2024-2028 dengan menggelar seleksi kembali sesuai aturan berlaku, mengingat habisnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tanggal 24 Februari 2020 Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2020-2024. Jumat (22/8/25). Selain hal diatas, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.La juga mengatakan peran Komisi Informasi dalam era globalisasi saat ini sangat berpengaruh dalam menggiring opini…