Bandar Lampung – Komisi III DPRD Provinsi Lampung memberi dukungan penuh terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mendata dan memverifikasi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik. Langkah ini dinilai strategis, sebab perusahaan telekomunikasi yang menggelar kabel fiber optik memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi. Mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga retribusi pemakaian ruang publik seperti trotoar dan saluran bawah tanah. Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menyebut langkah tersebut bukan hanya menertibkan penggunaan ruang publik, tetapi juga membuka…