Bandar Lampung (ISN) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Miswan Rody menyoroti mandeknya rekrutmen Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang masa jabatannya sudah habis. Miswan menilai, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tidak menunjukkan komitmen, bahkan mengabaikan amanat undang-undang. “Ini tidak adil dan jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah mengatur masa jabatan maksimal hanya dua periode. Tapi anehnya, dalam APBD Perubahan 2025 tidak ada alokasi anggaran untuk rekrutmen. Ini bentuk pembiaran,” kata Miswan usai hearung bersama Diskominfotik…