JAKARTA – Kapolsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Lampung, Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd, resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran etik. Kamis, 4/9/2025. Laporan ini diajukan oleh Dr. (C) Muhammad Gustryan, S.H., M.H., C.HRM., C.TL, Managing partner Ryan Gumay Law Firm, selaku advokat dan kuasa hukum pelapor. Baca Lainnya Empat Perempuan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Sadis di Garut Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Buntut Kasus Tewasnya Pengemudi Ojol Yang Terlindas “Kita rasa terdapat indikasi adanya “pengkondisian” dalam penanganan perkara di tingkat Polda Lampung.…