Bandar lampung (ISN) –Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dipastikan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi participating interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), meskipun telah menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kejati Lampung pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB justru menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Hermawan (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB). Ketiganya digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 21.50 WIB dan langsung…