Pringsewu (ISN) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan praktik rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat tiga posisi sekaligus, yakni Kasi PMD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat, dan Penjabat (Pj) Kepala Pekon. 26.12.2025. Sikap diam BKPSDM ini menuai tanda tanya publik. Pasalnya, BKPSDM merupakan instansi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengadaan, penempatan, mutasi, serta pembinaan manajemen ASN. Klarifikasi dari lembaga ini dinilai krusial untuk memastikan apakah praktik rangkap tiga jabatan tersebut sesuai…
![]()
