Intisarinews.co.id – Pemilik tanah yang berada di lokasi Desa Pardasuka, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Nurdjadi melaporkan warga yang melakukan penyerobotan tanah miliknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Laporan ini terungkap dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/1/I/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kuasa Hukum Nurdjadi, Gindha Ansori Wayka, Advokat dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) di Mapolda Lampung, Jum’at, 09/01/2026. “Iya kami telah laporkan warga Pardasuka yang berinisial MAS alis Pangeran S ke Polda Lampung terkait dengan penyerobotan tanah…
![]()
