Oleh : Romzi Hermansyah.R.SP (Roy) (Jurnalis Investigasi 2019, Madya angkatan II LSPR-Muda angkatan II/2012-PWI-DP) Lampung, Intisarinews.co.id – Keterbukaan informasi publik yang di atur dalam UU No 14 Tahun 2008 yang kini trend menjadi senjata para oknum yang konon katanya WARTAWAN. Dengan latah, kerap melayangkan surat cinta atas nama keterbukaan informasi publik, ke setiap perangkat daerah pemerintahan, mengait soal kegiatan pengelolaan angggaran dan sebagainya. Pada saat surat permohonan informasi publik tersebut belum bisa ditanggapi oleh pemangku kebijakan pada satuan kerja yang dituju, dengan dasar “Jengkel” di muat dalam sebuah berita, yang…
![]()
