Intisarinews.co.id – Dewan Pers menggelar sosialisasi pendataan perusahaan pers di Hotel Le Dian, Kota Serang, Banten pada Sabtu, (7/2/2026). Kegiatan ini menegaskan kembali bahwa pendataan perusahaan pers bukan sekadar administrasi, melainkan amanat langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perwakilan Dewan Pers, Winarto, menjelaskan bahwa dasar hukum pendataan perusahaan pers merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers yang menyebutkan Dewan Pers memiliki fungsi mendata perusahaan pers. “Ini mandat undang-undang, bukan sekadar program Dewan Pers,” ujarnya. Menurut Winarto, tujuan pendataan bukan hanya mengetahui jumlah perusahaan pers di…
![]()
