*Oleh : Romzi Hermansyah, R.SP (Jurnalis Investigasi Madya LSPR-DP Angk II/2019-Muda PWI-DP Angk II/2012)* “Terjadi penurunan jabatan atau disebut Demosi alias menempatkan pejabat berpangkat tinggi ke jabatan lebih rendah, menjadi isu sensitif dan dianggap tidak sesuai dengan sistem merit birokrasi, apa lagi tidak didasari dengan evaluasi kinerja atau hukum disiplin yang sah.” “Ini termasuk keteledoran Wali Kota dalam penataan birokrasi, terutama jika melihat peraturan pemerintah tentang manajemen PNS. Ini bakal jadi sorotan BKN atau Kemenpan-RB.” Kota Metro – Berbagai kritik mengenai penata kelola manajemen PNS bagian nomenklatur birokrasi Pemerintah daerah…
![]()
