Pringsewu (ISN) – Polemik laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Pringsewu senilai Rp24 miliar kini memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik karena dinilai minim transparansi, DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Pringsewu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ketua DPC Pospera Pringsewu, Benur DM, mengatakan laporan pengaduan tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.47 WIB. “Berdasarkan tanda terima yang kami terima, ada dua laporan pengaduan yang kami sampaikan. Salah satunya terkait…
![]()
