Skip to content
Agustus 30, 2025
Recent posts
Tampil Trengginas, Tim Futsal RW 09 Libas RW 05, Lolos ke Final
Hakaaston Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar Jalin Sinergi dengan Pemerintah Lampung Selatan
Himatra Minta Kapolda Atensi Kasus Penipuan yang Libatkan Anggotanya
Dugaan Pelanggaran UU Pers, Media Dilarang Ambil Gambar di Labkesda Pringsewu Pringsewu, Lampung — Polemik pelarangan pengambilan gambar oleh awak media di lingkungan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu kembali mencuat. Insiden ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media sebelumnya mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba mendokumentasikan bangunan dan papan plang informasi proyek di area Labkesda Pringsewu. Salah satu awak media, Kepala Biro Intisari News, dipaksa oleh petugas penjaga untuk menghapus foto yang telah diambilnya, meski foto tersebut hanya menampilkan papan informasi proyek dan kondisi bangunan. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, informasi proyek yang tertera di papan plang merupakan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh siapa saja, termasuk oleh media. Papan plang proyek juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran negara. Guna menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa wartawan berupaya meminta keterangan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Namun saat didatangi ke kantor, Kepala Dinas tidak berada di tempat,Media juga telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Pringsewu. Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers, karena dianggap sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Beberapa organisasi pers daerah mulai mengkaji langkah hukum untuk menanggapi insiden tersebut. Jurnalis berharap ada klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait, guna memastikan tidak ada lagi pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah, khususnya dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di sektor publik.
Polres Metro Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Roudlatul Qur’an dan Serahkan Bansos untuk Driver Ojol-Warga
HOME
LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
Lampung Barat
Lampung Selatan
Lampung Tengah
Lampung Timur
Lampung Utara
Mesuji
Metro
Pesawaran
Pesisir Barat
Pringsewu
Tanggamus
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Way Kanan
Hukum & Kriminal
PROVINSI
POLITIK
DPRD
Advertorial
IKLAN
NASIONAL
PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN
Polres Lampung timur bongkar Home industri sabu sabu
Maret 21, 2024
Intisari News
Navigasi pos
Babinsa Koramil 411-10/SM Melaksanakan Pendampingan Kegiatan Pasar Murah
Babinsa Koramil 05/Sukadana Bersama Relawan Berjibaku Padamkan Karhutla
Related posts
Mei 24, 2025
redaksi intisari
0
Satgas TMMD Mulai Pemasangan Plafon Mushola Tingkatkan Kenyamanan Dan Estetika
Lampung Timur – ( KANDIDAT) Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan estetika tempat ibadah umat muslim, Mushola...
Lampung Timur
Mei 2, 2025
intisariadmin
0
Wajib Pajak di Lamtim Antusias Ikuti Program Pemutihan
Lampung Timur (ISN)- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1...
Lampung Timur
April 29, 2025
intisariadmin
0
Halal Bil Halal Mantan Pejabat Lamtim
Lampung Timur (ISN)- Mantan Pejabat eksekutif dan legeslatif Kabupaten Lampung Timur dari tahun 1999 – 2010...
Lampung Timur
Leave a Comment
Batalkan balasan
Δ