Metro, Intisarinews.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro terapkan pemotongan pajak 12,5% bagi Media Cetak dan Online, dan sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu sampai semester satu tahun 2025 ini.
Pihak BPKAD berdalih hanya miskomunikasi dan kesalahan dari penerapan administrasi MoU Perusahaan Media yang menyebutkan ada pembayaran pajak. Tetapi aturan penerapan besaran pajak tersebut baru diperbaiki dan menerapkan PPh 23 dengan potongan 2%.
Untuk diketahui, Media masa, cetak/online bagian dari jasa publikasi, jasa periklanan yang tentunya dikenakan PPh 23 sebesar 2%. Sementara pihak BPKAD Kota Metro menerapkan pajak PPN 11% dan PPH 22 sebesar 1,5%.
Kejadian penerapan potongan pajak yang tidak sesuai ini sudah berulang setiap tahun, dan hal itu diduga bukan lagi kelalaian atau ketidakpahaman dalam penerapan pajak terhadap media cetak maupun Online.
Perlu di ingat bahwa, kebijakan pemotongan pajak sampai penyetoran pajak ke kas negara dilakukan BPKAD melalui Bendahara dan Pemegang Kas Pemerintah.
Maka dari itu patut di duga, bahwa pemotongan pajak yang tidak sesuai besaran tersebut sengaja dilakukan oleh pihak BPKAD Kota Metro.
Dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan bahwa yang disetorkan ke kas negara hanya 2 % sesuai ketentuan PPh 23 untuk jasa publikasi, jasa periklanan.
Dalam penerapannya pajak PPN 11% dan PPH 22 sebesar 1,5% diterapkan pada OPD Kominfo dan Sekretariat DPRD.
Pada hal sesuai PMK 141/2015 sudah jelas diatur terkait penerapan pajak untuk jasa pemasangan iklan di media massa merupakan objek pajak penghasilan (PPH) Pasal 23.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh.
Pasal 1 PMK 141/2015 menyatakan imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Dalam huruf a e pada pasal dan ayat yang sama, juga disebutkan bahwa jenis ‘jasa lain’ juga mencakup jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan.
PMK 141/2015 juga melampirkan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 23 dan penentuan jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh.
Potongan Pajak Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Biaya promosi yang atas pengeluarannya dipotong PPh Pasal 23 dipotong dengan tarif 2%.
Jasa lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 2 secara rinci berupa:
1) jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
2) jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
3) jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
4) atau jasa terkait kegiatan promosi lain yang diatur dalam PMK-141/2015.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Metro M.Supriyadi mengaku semua telah di perbaiki dan saat ini terhitung Tahun Anggaran 2025 per Agustus, pihaknya telah menerapkan PPh 23. Penarikan pajak memang sudah diatur, dan setiap pajak yang potong sudah langsung disetorkan ke kas negara.
“Soal kelebihan Pemotongan pajak tersebut bukan kami makan, tapi disetorkan ke kas negara. Regulasi aturan pajak sudah dari pihak Perpajakan, ketentuan itu yang dipakai,” katanya.
Masih waktu yang sama, Ka.UPT Kas Daerah (Kasda), Ria Aulia menyampaikan bahwa, penerapan pajak saat itu, terjadi mis antara administrasi dan yang ada di kontrak atau MoU yang dibuat OPD yang hanya tertulis ada pajak saja. Namun dalam hal ini kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak Perpajakan, dan kini telah menerapkan PPh 23 saja. Memang sebelumnya ada kesalahan dalam penerapan pajak publikasi tersebut, tetapi setelah kami konsultasi dengan pihak Perpajakan, maka sejak bulan yang lalu kami telah menerapkan PPh 23 saja,” ungkapnya.
Untuk diketahui, status pajak lebih bayar jika berdasarkan UU pajak penghasilan Pasal 28 dan 28 A, PPh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan berikut sanksi-sanksi.
Pajak penghasin 28 yang kelebihan bayar, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak, atau diakumulasi kepada pajak di tahun berikutnya. Hal ini di atur juga dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 Tentang percepatan pengembalian kelebihan pajak, memberikan kemudahan signifikan terkait proses restitusi pajak, dari yang sebelumnya memakan waktu hingga 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja.
Mengacu pada pasal 17B ayat 1 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan, keabsahan bukti – bukti pungutan dan bukti bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh wajib pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, para pemangku wajib pajak dalam hal ini belum pernah mendapatkan bukti bukti yang dimaksudkan. Setelah dipersoalkan dan dipertanyakan, pihak BPKAD mulai berbenah dan akan memberikan bukti bukti pungutan dan bukti bukti potongan pajak yang dimaksudkan jika di minta. (Red)