Pringsewu (Kandidat) – Anggaran pembelian air minum dalam kemasan (Aqua gelas) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu terungkap mencapai jumlah yang fantastis. Dalam tahun anggaran 2024 tercatat sebesar tiga puluh satu juta (31.000.000) sementara untuk tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp dua puluh tiga juta (23.000.000)
Informasi ini menimbulkan sorotan dari berbagai pihak, mengingat banyak warga yang mengaku tidak pernah mendapatkan fasilitas minum selama mengurus dokumen di kantor tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdukcapil Pringsewu, Pak Tri, membenarkan adanya anggaran tersebut.
“Anggarannya saya lupa, Pak. Tapi memang benar ada anggaran air minum Aqua gelas itu untuk masyarakat yang datang dan menunggu pembuatan seperti KTP dan lain-lain,” ujar Pak Tri kepada awak media.
Namun, pengakuan dari beberapa pengunjung kantor Disdukcapil bertolak belakang dengan pernyataan tersebut. Salah satu warga yang tengah mengurus KTP mengatakan bahwa tidak pernah disediakan minuman oleh pihak dinas.
“Saya dari pagi di sini, tidak ada yang dikasih minum. Bapak lihat saja sendiri, sebanyak itu pengunjung, tidak ada yang minum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, jika anggaran yang begitu besar tidak berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, maka hal ini perlu ditindaklanjuti lebih lanjut oleh instansi terkait maupun aparat pengawas keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.