Diduga Ada Anggaran Fiktif! Dana Insentif dan Prasarana TK/PAUD RA Nurul Qomar ‎ ‎

Pringsewu (ISN) — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kali ini, sorotan tertuju pada Pekon Bumi Ratu, yang diduga menganggarkan insentif dan prasarana TK/PAUD RA Nurul Qomar—sebuah lembaga pendidikan non-formal yang ternyata bukan milik pekon (desa).

‎Berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, RA Nurul Qomar mengaku tidak pernah menerima dana insentif maupun bantuan prasarana dari pemerintah pekon. Bahkan, pihak sekolah menegaskan bahwa lembaga tersebut berstatus sekolah negeri di bawah naungan pemerintah.

‎ “Ini sekolah negeri, Pak. Bukan milik pekon. Kalau insentif, kami digaji oleh pemerintah,” ungkap salah satu pengurus RA Nurul Qomar saat ditemui wartawan.

‎Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, sebab jika benar dana tersebut telah dianggarkan dalam APBDes, maka patut dipertanyakan ke mana aliran dana itu sebenarnya.

‎Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Pekon Bumi Ratu maupun Sekretaris Desa, keduanya tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

‎Dugaan adanya anggaran fiktif ini seharusnya menjadi perhatian serius inspektorat dan aparat penegak hukum (APH). Sebab, bila benar terjadi penyimpangan, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap anggaran desa harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Masyarakat pun berharap pihak terkait segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Pekon Bumi Ratu agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik.

Loading

Related posts

Leave a Comment