Rehab SMP Muhammadiyah 1 Pringsewu Diduga Sarat Pelanggaran dan penyimpangan  ‎ ‎

Pringsewu (ISN) — Proyek rehabilitasi dua ruang kelas di SMP Muhammadiyah 1 Pringsewu yang bersumber dari bantuan Kementerian Pusat menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 559.000.000 itu diduga berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan internal

‎Selain itu, terlihat pelanggaran di lapangan, seperti para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan keselamatan kerja, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana

‎Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah, kepala sekolah tidak berada di tempat. Media kemudian bertemu wakil kepala sekolah yang memberikan keterangan mengejutkan.

“Saya, sebagai Wakil Kepala Sekolah dan Bendahara, tidak tahu-menahu soal pembangunan ini. Kami sama sekali tidak dilibatkan dalam rapat atau pengelolaan dana. Semua dikelola oleh kepala sekolah, komite, panitia, dan pihak yayasan,” ujar nya

‎Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola penggunaan dana bantuan pemerintah. Sebab, penggunaan dana publik di lembaga pendidikan seharusnya melibatkan seluruh unsur pimpinan sekolah demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.

‎Diduga Melanggar Sejumlah Aturan dan Undang-undang

‎Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan regulasi terkait tata kelola anggaran pendidikan,  serta keselamatan kerja.

‎2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

‎Pasal 6 huruf a dan b: Pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

‎Pembangunan yang hanya diketahui segelintir pihak tanpa pelibatan bendahara dan wakil kepala sekolah berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

‎3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

‎Pasal 3 ayat (3): Komite sekolah berperan dalam memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di sekolah. Artinya, semua pihak di lingkungan sekolah seharusnya dilibatkan agar tidak terjadi penyimpangan.

‎4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

‎Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pekerja yang tidak menggunakan APD (seperti helm, sarung tangan, sepatu kerja) adalah bentuk pelanggaran terhadap hak keselamatan kerja.

‎Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang muncul, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Inspektorat Daerah, dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan segera melakukan audit lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

‎Transparansi dan keterlibatan semua unsur sekolah adalah hal mutlak dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Bila benar ditemukan penyalahgunaan atau pelanggaran administratif, maka hal ini dapat berlanjut pada tindakan hukum dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Loading

Related posts

Leave a Comment