Metro, Imtisarinews.co.id – Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht) di halaman Kejari setempat, Selasa (11/11/2025).
Pemusnahan barang bukti dipandu Kepala Sesi (Kasi) pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejari Metro, Wibisana Anwar dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Metro Dr. Neneng Rahmadini, S.H., MH., menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Metro tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini adalah barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Juni 2025 – Oktober 2025. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Kajari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi 23 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara Oharda dan 6 perkara TPUL.
“Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang di musnahkan yakni, sabu 8,587 gram serta ganja 3,54 gram, tembakau gorilla 43,928 gram, ekstasi 1 butir, psikotropika 1653 butir, bong 3 buah, handphone 6 unit, senjata tajam 1 bilah, botol bekas minuman keras 8 buah dan lain-lain 141 buah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air atau zat kimia kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar,” imbuhnya.
Kajari berharap, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti tersebut tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi aman, tentram dan kondusif. (*/Man)
![]()
