Pringsewu (ISN) – Upaya media untuk memperoleh klarifikasi terkait penggunaan anggaran di MTs Negeri 2 Pringsewu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berujung pada tanda tanya besar. Saat kru media datang ke sekolah, kepala sekolah diketahui berada di tempat, namun alasan “sedang sibuk” digunakan sehingga tidak dapat ditemui. Konfirmasi kemudian diserahkan kepada seorang staf sekolah.
(26 .11.2025.)
Namun, justru di sinilah kejanggalan semakin terlihat jelas. Staf yang mewakili pihak sekolah tampak kebingungan, tidak memahami data anggaran, bahkan tidak mampu memberikan jawaban yang semestinya—padahal media telah memegang data awal yang menunjukkan anggaran cukup besar dan fantastis di sejumlah pos.
Beberapa jawaban staf yang terkesan mengelak dan tidak masuk akal antara lain:
“Prihal THR 2024 ada, tapi nggak ingat anggarannya.”
“Honor pembina qiro’ah ada, tapi anggarannya tidak tahu.”
“Drone ada, tapi anggarannya tidak tahu.”padahal menurut data yg kami temui pembelian dron tersebut senilai 20.000 000
“Pembelian kamera bagus, tapi tidak tahu harganya.”data yang kamu temui pembelian kamera senilai Rp 7.000 000
Staf juga menyebut bahwa guru dan pegawai terdiri dari 5 PNS dan 3 tenaga honor,padahal sudah sangat jelas bahwa untuk staf Tu pengeluaran untuk honor mencapai hingga kurang lebih 33 000 000 dengan honor bulanan:
Satpam: Rp1.000.000 ,ebersihan: Rp1.000.000 menurut data yg kami temui honor satpam dan kebersihan senilai 36 000 000
Meski demikian, hampir semua detail anggaran justru dijawab dengan “tidak tahu”, seolah-olah ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Sikap ini semakin mempertebal dugaan adanya penyimpangan anggaran, mark up, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Ditambah lagi, ketidaksediaan kepala sekolah untuk ditemui, meskipun berada di lokasi, memunculkan dugaan kuat bahwa pihak sekolah tengah menghindari proses konfirmasi terkait dugaan mark up tersebut
Untuk memperkuat kritisisme dan konteks berita, berikut dasar hukum yang mewajibkan sekolah bersikap transparan dan terbuka terhadap penggunaan anggaran:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
Pasal 9 ayat (1):
Badan publik (termasuk sekolah negeri) wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai program dan kegiatan, termasuk penggunaan anggaran.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Mengatur bahwa sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan anggaran serta memastikan penggunaan dana bersifat transparan dan akuntabel.
3. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 menyebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Jika benar terdapat mark up atau penyimpangan, maka dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.
4. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang BOS (jika anggaran yang dipersoalkan terkait BOS atau dana operasional lain)
Penggunaan dana BOS harus transparan,
Diumumkan di papan informasi,
Dan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
Kebingungan staf dalam memberikan jawaban, tidak hadirnya kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi, serta tidak adanya transparansi mengenai anggaran, menguatkan dugaan bahwa terdapat ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran MTs Negeri 2 Pringsewu
Media akan terus mengawal kasus ini, meminta klarifikasi resmi kepada pihak sekolah, Kemenag Kabupaten Pringsewu, serta instansi terkait, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
![]()
