Dugaan Praktik Fee Proyek 20% Di Kota Metro Dampak Mutu Pekerjaan Asal Asalan, APH Kejari Berkewajiban Turun On The Spot

Kota Metro, Intisarinews.co.id – Keseriusan dan konsistensi Pemerintah melaksanakan percepatan pembangunan daerah Kota Metro Provinsi Lampung, nampaknya alami kendala cukup serius. Dimana pelaksanaan secara menyeluruh proyek infrastruktur di duga kendalikan beberapa oknum pejabat dan oknum DPRD (Tim Pemenangan Kontestansi Pilkada 2024), selain itu terdapat hal yang lazim dilakukan yakni dugaan jual beli proyek dengan fee setoran 20% hingga berdampak pada kualitas infrastruktur yang asal jadi.
“Dugaan pemberian fee sebesar 20% untuk setiap proyek, wajib bagi setiap pelaksana pekerjaan baik langsung dengan Kepala Dinas PUTR atau melalui kaki tangannya, bahkan langsung dengan oknum ASN pengendali proyek yang berjuluk jendral pemodal pilkada 2024. Modus dugaan fee proyek 20% bentuk dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak Eksternal maupun internal”.
Hal ini disampaikan Romzi Hermansyah.R.SP salah satu pemuda Kota Metro, praktisi jurnalis investigasi jebolan LSPR angkatan ke II, dalam keterangan tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis, 27/11/2025.
“Dugaan pemberian Fee sebesar 20% untuk setiap proyek tersebut diduga diwajibkan kepada setiap pelaksana pekerjaan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan melalui jendral pemodal yang juga ASN, bahkan melalui oknum oknum Lesegslatif dengan kode garis miring (garing).
Dirinya menyebut bahwa, dugaan fee proyek adalah praktik meminta dan memberi komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang merupakan salah satu bentuk korupsi melalui cara penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penyalahgunaan jabatan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 3, sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diatur dalam Pasal 17.
“Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan tindakan yang lebih seksama, bukan sebatas menunggu laporan. Setiap penyelenggara negara dalam mengelola anggaran negara, APH khususnya Kejari Kota Metro memiliki kewajiban melakukan pengawasan langsung terlebih soal proyek”.Ujarnya.
Dalam hal ini, dirinya menjelaskan, dugaan praktik fee proyek terungkap juga oleh sebagian besar pelaksana atau kontraktornya “Tarif Wajib” 20%. Fee ini berlaku untuk proyek lelang tender dan lainnya. Sebagian juga ada yang 10 % sampai 15 %, tergantung momen kedekatan dan status.
Dugaan Praktek ini dikendalikan dengan terbagi orang orang kepercayaannya, bisa dikatakan Broker Fee Proyek yang berdomisili di Kota Metro. Broker broker ini saksi kunci dalam pendistribusian proyek proyek lingkaran Pemerintah Kota Metro.
“Fee di tarik lebih awal dari sebelum perhitungan pajak kegiatan. Jadi beban kontraktor sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit menghasilkan pekerjaan yang berkualitas”.ungkapnya.
Dipaparkannya, setelah di potong fee 20% dan kewajiban pajak sekitar 13 %, kontraktor hanya menerima 67 % dari nilai kontrak. “kalau sudah begini, bagaimana mungkin proyek bisa dijalankan sesuai standar mutu dan volume pekerjaan tetap?”.Tegasnya.
Masih kata Romzi, kasus kasus dugaan fee proyek sudah banyak mencuat, terbaru di Sumatera Selatan dan Tulung Agung. APH di Kota Metro Provinsi Lampung khususnya pihak Kejari, sudah harus berani melakukan pengawasan, on the spot lapangan jangan hanya menunggu laporan. Ini penting dilakukan, guna menciptakan negara yang bebas dari tindakan korupsi, terlebih mendukung ketegasan program Presiden Prabowo dan Kejagung.
Sebab, dalam praktik dugaan fee proyek 20% terdapat sarat jerat hukum  dan memang melanggar etika serta hukum.dalam Perpres No 12 tahun 2021 tegas melarang intervensi dalam setiap kegiatan proyek dalam bentuk apapun.  Jika melanggar maka dijerat UU NO 31 tahun 1999 Jo UU NO 20 tahun 2001 tentang tipikor.
“Potongan fee itu tidak sah dari nilai proyek negara, sekecil apapun potongan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”ungkapnya.
Dampak nyata dari dugaan praktik 20 % adalah menurunya mutu hasil pembangunan, baik jalan dan drainase yang kini lagi banyak dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Artinya dana publik yang seharusnya 100 % kembali ke Masyarakat Kota Metro, menguap menjadi ajang korupsi dan hasil pembangunan tidak berdampak baik bagi masyarakat. Karena Proyek dilaksanakan setengah hati dan layanan publik tidak maksimal.
Sejak diterbitkan berita oleh tim media ini, mengenai dugaan asal jadi dan dugaan praktik mark’up proyek infrastruktur Jalan dan drainase, Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Ardah menutup ruang informasi, sulit untuk di temui guna dimintai ketegasannya yang akan bergerak tegas bagi proyek yang asal jadi.
“APH khususnya Kejari Kota Metro harus bergerak, meski sudah terlambat untuk pemantauan langsung pendistribusian proyek fisik agar bisa bergerak OTT saat fee 20%. Namun APH bisa langsung turun kelapangan menilai penuh hasil pekerjaan”. Tegasnya.
Tegakkan aturan hukum, terapkan sanksi pidana bagi pihak pemberi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian pihak penerima diterapkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Kitan UU Hukum Pidana dan Jo pasal 65 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment