Pringsewu (ISN) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu hingga kini belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan praktik rangkap jabatan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat tiga posisi sekaligus, yakni Kasi PMD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat, dan Penjabat (Pj) Kepala Pekon. 26.12.2025.
Sikap diam BKPSDM ini menuai tanda tanya publik. Pasalnya, BKPSDM merupakan instansi yang memiliki kewenangan strategis dalam pengadaan, penempatan, mutasi, serta pembinaan manajemen ASN. Klarifikasi dari lembaga ini dinilai krusial untuk memastikan apakah praktik rangkap tiga jabatan tersebut sesuai aturan atau justru melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam berbagai regulasi kepegawaian, prinsip profesionalisme ASN menekankan larangan konflik kepentingan, beban kerja yang proporsional, serta kepastian hukum dalam penugasan jabatan. Rangkap jabatan yang berlebihan dikhawatirkan berdampak pada kinerja pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Media mempertanyakan, apakah penunjukan rangkap jabatan tersebut telah melalui analisis kebutuhan organisasi, persetujuan pejabat pembina kepegawaian, serta memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa penjelasan resmi, publik berpotensi menilai adanya pembiaran atau kelalaian dalam tata kelola kepegawaian daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Pringsewu belum merespons upaya konfirmasi yang disampaikan wartawan.
diharap BKPSDM bersikap terbuka dan segera memberikan penjelasan agar tidak muncul spekulasi liar serta demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap manajemen ASN di Kabupaten Pringsewu.
![]()
