Proses Penempatan Jabatan Lingkungan Pemerintah Kota Metro Bukti Tatanan Birokrasi Yang Tidak Sehat Tidak Sesuai Prinsip “Right Man And The Right Job”

 

Kota Metro, Intisarinews.co.id – Penempatan jabatan lingkungan pemerintah kota metro menunjukan ketidak harmonisan antara kedua pimpinan daerah. Satu sisi yang tidak ikut Wali akan terbuang, satu sisi terus memantau dengan giat yang kadang tidak terkoordinasi. Selain banyaknya kursi jabatan kosong di isi dengan Plt dan lelang jabatan yang dicicil, bukti birokrasi yang tidak sehat, dimungkinkan akan banyak ASN yang menjadi korban ke egoisan pimpinan atas dasar “suka tidak suka”.
Demikian kata Romzi Hermansyah, jurnalis investigasi jebolan LSPR Angk II. Menurutnya. hal itu di awali dari penon-aktifan jabatan sekda definitif tanpa dasar regulasi yang tepat, kemudian mengangkat dan mengganti SK Plt dengan singkat, dalam kurun waktu 1 bulan, kembali mengangkat Pj Sekda Bayana yang konon dikabarkan kerabat dekat dari Gubernur Lampung Mirza.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, melantik pejabat administrator gelombang pertama dan kedua, menempatkan pejabat yang dinilai kurang efektif dan tanpa melihat angka kredit kinerja atau beban kerja. Seolah terkesan memaksakan kehendak, asal tunjuk dan didasari unsur suka tidak suka.
“Ini nampak pada posisi kekosongan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,  justru di isi baground dokter. Jika memang ada posisi yang sesuai dengan baground dan pengalaman kerja, beban kinerja, kompetensinya, misal di posisi Plt Wakil Direktur II RSUD A.Yani. malah justru Wali Kota mengangkat pejabat administrator yang beban kerja dan dispilin serta absensi kerja, pengalamannya patut di koreksi ulang, ditempat Plt Wadir II, lalu mengangkat staf Dinas Kesehatan yang hanya transit dari Puskesmas menjadi Kepala Bagian Diklat RSUD A.Yani.”Pungkasnya.
“Jika memang diharuskan dan memang tidak bisa di ganggu gugat orang yang kini duduk sebagai Plt Wadir II RSUD A.Yani, karena orang dekat, maka tempatkan pada posisi Plt Sekretaris Dinas Kesehatan, sesuaikan !!!. Ini dimungkinkan bisa, jadi tidak nampak asas suka tidak suka pimpinan dengan pegawai/ASN, karena dekat dengan Wakil Wali Kota atau dekat dengan Wali Kota.”Ungkap Romzi.
RSUD A.Yani itu kini memiliki kredibilitas cukup baik dan menjadi RS rujukan serta memiliki potensi baik di bidang pendidikan kedokteran. Jika di tempatkan orang-orang yang belum kompeten dan memang tingkat disiplinnya saja rendah, seperti Plt Wadir II, Kepala Bagian Diklat yang baru ini, diangkat hanya karena dekat, ini menjadi hal buruk bagi para pegawai lainya dan berdampak pada sektor pelayanan secara menyeluruh.
“Bagaimana tidak, pimpinannya saja mengangkat, menempatkan orang orang sesuka suka atau suka tidak suka, maka para pegawai pun akan menunjukan rasa suka tidak suka pula. Artinya birokrasi yang tidak sehat di awali dari pimpinan yang kurang sehat.”Ujarnya.
Disini jelas, penempatan jabatan lingkungan Pemerintah Kota Metro, di era kepemimpinan Bambang –Rafieq terkesan tak memahami regulasi roda birokrasi yang baik dan timbulkan persepsi “Penentu Jabatan bukan Wali Kota” tetapi banyaknya oknum terdekatnya yang membisiki.
Hal menarik dari awal memimpin, Bambang – Rafieq membuat kejutan yang banyak tidak terduga, lucunya pejabat yang diberi mandat Plt, justru kebingungan dan tidak tahu bahkan tidak siap. “Kesankan tanda tangan berkas kosong pengisian jabatan”.
Lucunya, penempatan SK Plt untuk Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkot Metro, berganti dalam kurun waktu cepat, bahkan baru seminggu ada Plt, dengan mudahnya di ganti kembali Plt baru.
“Memang benar bahwa, rolling mutasi jabatan bentuk dari penunjang karir pengalaman ASN itu sendiri, dan memang ASN siap di tugaskan dimana saja. Tetapi jangan sekonyong konyong.”
Artinya, sah sah saja menempatkan jabatan dimana pun, namun perlu dicatat bahwa : Penempatan jabatan PNS idealnya disesuaikan dengan  prinsip right man and the right job, berdasarkan kompetensi, keahlian dan pengalaman kerja atau basis pengalaman. Bukan semata-mata didasari pada golongan atau pangkat. Hal ini guna meningkatkan produktivitas organisasi, jangan juga asal tunjuk Plt atau asal undang untuk dilantik !.
Maka itu, Kata Romzi, pengangkatan dalam jabatan harus didasari pada perbandingan objektif antara kualifikasi kompetensi, pengalaman dan persyaratan jabatan. Kompetensi itu kualifikasi pendidikan, pengalaman dan keahlian. Sementara golongan hanya bentuk cerminan tingkat pendidikan formal.
Penting dalam kompetensi bagi ASN memiliki kompetensi teknis, managerial dan sosial kultur yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, termasuk managemen talenta dengan potensi tinggi. Artinya didasari pada kinerja dan kesesuaian pengalaman dalam menduduki jabatan target, maksudnya harus benar benar mempetimbangkan jabatan dan analisis beban kerja. Jika berdasarkan pengalaman dapat membantu memastikan pelaksanaan pekerjaan lebih efektif dan mencapai hasil memuaskan.
“Pak Wali Kota Bambang Iman Santoso, mustinya bisa lebih memperhatikan ini dan membenahi segera, agar menunjang program  visi misi selama memimpin Kota Metro.”Tegasnya.
“Rotasi atau mutasi jabatan memang hal yang wajar dilakukan setiap kepala daerah. Namun, setiap kebijakan dibuat tetap mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan, pengalaman dan angka kredit kinerja atau beban kerja. Jangan pula sentimen gegara sebuah kritik. Ini tidak ada tendensi personal, pak wali !!,”tegas Romzi. (Red)

Loading

Related posts

Leave a Comment