Pringsewu (ISN) – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran aturan ASN berupa rangkap jabatan, pernyataan resmi dari BKPSDM dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu kini justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Dalam keterangan sebelumnya, BKPSDM dan Sekda menyatakan bahwa “Suparman ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Pagelaran Utara sejak 17 November 2025, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Pekon (Kakon) dan diwajibkan menyelesaikan pertanggungjawaban jabatan tersebut hingga Desember 2025. Selanjutnya, pada tahun berikutnya akan dilakukan pergantian melalui usulan kecamatan lewat mekanisme PMP. Rabu (04/02/2026)
Namun realita di lapangan berkata lain.
Hingga Februari 2026, Suparman masih aktif menjabat sebagai Pj Kepala Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara (Pantura), Pringsewu, Lampung, bersamaan dengan jabatannya sebagai Plt Sekcam. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi ASN yang secara tegas melarang rangkap jabatan strategis.
Untuk memastikan fakta tersebut, media melakukan konfirmasi langsung ke Sekretaris Desa (Sekdes) Margosari mengenai siapa kepala pekon yang saat ini menjabat.
“Bapak Suparman,” ungkap Sekdes Margosari singkat.
Tak berhenti di situ, media juga mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Pagelaran Utara terkait siapa Plt Sekcam yang masih aktif menjabat.
“Iya bang, Plt Sekcam masih Pak Parman,” jawab salah satu pihak kecamatan.
Artinya, per Februari 2026, Suparman masih memegang dua jabatan sekaligus, bertentangan dengan pernyataan awal BKPSDM dan Sekda yang menyebut jabatan Pj Kakon hanya sampai Desember 2025.
Saat dikonfirmasi ulang terkait masih berlangsungnya rangkap jabatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) hanya memberikan jawaban singkat:
“Sabar, pakai proses.”
Jawaban ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak terkait, khususnya BKPSDM dan Sekda, terhadap praktik rangkap jabatan ASN yang jelas berpotensi melanggar aturan, etika birokrasi, serta asas profesionalitas pemerintahan.
Sementara fakta di lapangan menunjukkan jabatan ganda tetap berjalan tanpa kejelasan batas waktu dan tanpa sanksi. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
Apakah aturan hanya berlaku bagi ASN tertentu, atau justru bisa dinegosiasikan demi kepentingan tertentu?
Pertanyaan ini kini menggantung dan menunggu jawaban tegas dari BKPSDM dan Sekda Pringsewu.
![]()
