Kota Metro, Intisarinews.co.id – Geger soal pinjaman uang ke Bank Lampung oleh Pemerintah Daerah Kota Metro sebesar Rp. 20 Miliar, yang di kritiki sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD fraksi Gerindra, Sudarsono. Terendus dugaan ada desakan para oknum anggota DPRD itu sendiri yang mendapat jatah kegiatan proyek. Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Fraksi Nasdem, mengakui soal pinjaman, DPRD hanya mengetahui. Sementara Pj Sekda Kusbani belum mau menanggapi konfirmasi tim media ini.
Diketahui, pinjaman Rp.20 Miliar tersebut, salah satu peruntukannya adalah pembayaran kegiatan fisik/proyek yang tertunda TA 2025, yang mana sebagian besar kegiatan proyek diduga atensi dari para oknum DPRD itu sendiri, hingganya mendesak pihak eksekutif untuk mengambil langkah, guna pelunasan, sehingga terjadi pinjaman ke Bank Lampung.
Atas dugaan tersebut, tim media ini melakukan klarifikasi ke pihak DPRD, yang terkesan tidak mengetahui soal pinjaman tersebut.
Melalui, Wakil Ketua II Fraksi Nasdem, Abdulhak mengungkapkan bahwa, mengenai pinjaman uang ke Bank Lampung itu, pihak DPRD mengetahuinya.
Ada yang harus atau wajib ada persetujuan DPRD, soal pinjaman uang ke Bank Daerah Lampung yakni jika pinjaman tersebut jangka panjang.
“Akan tetapi, pinjaman itu kalau istilah manajemen kas, jangka pendek, artinya 1 tahun tempo harus sudah lunas. Maka, tidak begitu wajib ada persetujuan DPRD. Cukup mengetahui saja.”ujarnya.
“Dan pinjaman itu, untuk menaggulanggi kekurangan dana akibat pendapatan yang tidak masuk. Kami mengetahui soal pinjaman itu.”imbuhnya.
Disingggung, karena ada desakan dari oknum-oknum anggota DPRD itu sendiri, yang mendapat jatah proyek untuk segera dibayar.
Wakil Ketua II, Abdulhak enggan menanggapi. Dirinya menegaskan, kepastian pinjaman itu untuk membayar kegiatan fisik yang tertunda dengan segera.
Dilain pihak, Pj Sekda Kota Metro, Kusbani masih belum mau menanggapi hal yang hendak di konfirmasikan.
Catatan redaksi : Soal Pinjaman Uang Pemerintah Daerah kepada Bank Daerah atau Bank Lampung, sebagai alternatif pembiayaan APBD, terutama untuk membiayai infrastruktur atau menutup defisit kas daerah.
Secara teknis merujuk pada PP No.30/2011 tentang pinjaman daerah, Permendagri No.14/2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, PMK terkait teknis rasio keuangan dan pelaporan, Perda/Perwali dan persetujuan DPRD (untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang).
Tujuan pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai proyek yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah, dengan pengajuan usulan, penilaian kelayakan pinjaman oleh Bank Daerah dan dilakukan perjanjian pinjaman.
Dalam hal ini pemerintah kota metro telah terjalin kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung sebesar Rp.20 Miliar, yang diajukan melalui surat Wali Kota Metro Nomor : 900/132/B-4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, prihal permohonan kerjasama daerah dalam rangka pengelolaan kas.
Tertuang juga jangka waktu maksimal, hingga 31 Desember 2026. Untuk suku bunga dikenakan mengikuti ketentuan PT. BPD Lampung.
Hal itu, di ajukan dalam rangka pengelolaan kas pemerintah kota metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas, dan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. (“/Tim)
![]()
