Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian, Dua orang Tersangka Diamankan

Metro, Intisarinews.co.id — Polsek Metro Selatan, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di Jalan Pingled, RT/RW 005/002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Dua tersangka, RZ (25) dan ADP (24), warga Sumbersari, Metro Selatan, diamankan atas kasus tersebut.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kapolsek Metro Selatan, Iptu Arum Monita Sari, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban sebagai pengurus kandang kambing.
Pelaku melakukan pencurian berupa 6 ekor kambing senilai Rp6.000.000, 1 buah mesin air chibel Rp1.500.000, 1 buah tabung gas Rp150.000, 1 buah blender jus Rp300.000, 1 buah mesin cacah rumput Rp2.700.000, dan 1 buah mesin Sanyo Rp500.000, dengan total kerugian korban sebesar Rp11.150.000.
Barang bukti yang disita antara lain 1 buah mesin alat pencacah rumput, 1 buah motor Honda Supra 125, dan 1 set pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.
“Pelaku diduga kecanduan judi online (judol),” kata Iptu Arum Monita Sari.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Bayu Rahmanda, seorang PNS warga Metro, pada Kamis, 26 Maret 2026. Unit Reskrim Polsek Metro Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. (*/Man)

Loading

Related posts

Leave a Comment