PUSKESMAS SUKOHARJO TUTUP JAM 13.55 WIB, PADAHAL ATURAN SAMPAI JAM 15.00

PRINGSEWU (ISN) – Pelayanan di Puskesmas Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu disorot warga. Pada Senin, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 13.55 WIB, Puskesmas sudah tidak melayani pasien.

Berdasarkan pantauan, seluruh pegawai Puskesmas sudah tidak ada di tempat dan pagar utama Puskesmas telah ditutup. Hanya layanan untuk pasien UGD 24 jam yang masih dibuka.

Jam buka tutup Puskesmas mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Bupati Pringsewu.

1. Pelayanan Rawat Jalan/Poli Umum

Wajib buka minimal 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Senin – Kamis: 07.30 WIB s.d 15.00 WIB

Jumat: 07.30 WIB s.d 15.30 WIB

Sabtu: 07.30 WIB s.d 13.00 WIB

2. Pelayanan UGD, KIA, Persalinan, Rawat Inap

Wajib 24 jam dan tetap melayani setiap hari termasuk hari libur.

3. Pelayanan Administrasi dan Penunjang

Mengikuti jam kerja ASN yaitu 07.30 – 16.00 WIB.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Puskesmas tidak boleh menutup pelayanan rawat jalan sebelum jam yang ditentukan, kecuali ada force majeure.

Warga yang datang untuk berobat pukul 13.55 WIB terpaksa pulang karena tidak ada petugas yang melayani di poli umum. Padahal sesuai aturan jam pelayanan masih sampai pukul 15.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Sukoharjo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum dapat dikonfirmasi terkait alasan penutupan pelayanan sebelum jam 15.00 WIB tersebut.

Dinas Kesehatan diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh Puskesmas di Pringsewu tertib jam pelayanan sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019, sehingga tidak merugikan masyarakat.

Loading

Related posts

Leave a Comment