PRINGSEWU (ISN) –Kabupaten Pringsewu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024.
Dari total aset peralatan dan mesin di bawah kapitalisasi se-Kabupaten Rp11,5 miliar, Rp11.001.545.839,67 berada di Dinas Pendidikan.
BPK menemukan masih terdapat aset peralatan dan mesin senilai Rp11.001.545.839,67 pada Dinas Pendidikan yang nilainya di bawah kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Seharusnya aset tersebut dikategorikan sebagai barang ekstrakomptabel dan dikeluarkan dari Neraca. Namun hingga 31 Desember 2024 aset itu masih tercatat sebagai aset tetap.
Dinas Pendidikan menjadi SKPD dengan nilai terbesar dari total 25 SKPD yang memiliki permasalahan serupa senilai Rp11.598.736.269,67.
Dalam pengujian Kartu Inventaris Barang KIB, BPK menemukan data pada Dinas Pendidikan belum lengkap.
Beberapa kolom penting seperti nomor mesin dan nomor BPKB kendaraan belum diisi.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan dan menyulitkan proses pengawasan aset.
Dampak dari Migrasi SIMDA ke e-BMD
Permasalahan ini juga dipengaruhi migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD pada 2024. BPK mencatat ada ketidaksesuaian umur ekonomis dan tanggal perolehan aset yang menyebabkan perhitungan penyusutan tidak akurat.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan Bupati Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk:
1. Melakukan inventarisasi ulang dan mengidentifikasi aset yang nilainya di bawah kapitalisasi
2. Melakukan reklasifikasi aset Rp11 Miliar tersebut menjadi barang ekstrakomptabel
3. Memperbaiki dan melengkapi data KIB agar sesuai ketentuan
DASAR HUKUM
Temuan ini tidak sesuai PP No.27 Tahun 2014 jo PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD, Pasal 8 ayat 2 huruf c dan e tentang kewajiban Kepala OPD melakukan pencatatan, inventarisasi, pengamanan dan pemeliharaan BMD.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan belum menyampaikan langkah konkret tindak lanjut kepada BPK.
![]()
