METRO, Intisarinews.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju, Adil, Jagat, Aman dan Sentosa (MAJAS) Kota Metro menyoroti pengelolaan keuangan daerah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih terbuka dari Pemerintah Kota Metro, menyusul adanya informasi terkait keterlambatan pembayaran sejumlah proyek infrastruktur akibat keterbatasan anggaran.
LSM MAJAS menilai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama karena pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua DPC LSM MAJAS Kota Metro, Rio Renaldo, S.H., menyampaikan bahwa munculnya informasi anggaran yang tidak tersedia hingga berdampak pada pembayaran proyek infrastruktur menimbulkan pertanyaan publik terkait perencanaan dan pengendalian keuangan daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso.
“Ketika muncul informasi bahwa terdapat proyek infrastruktur yang belum terbayarkan karena keterbatasan anggaran, maka wajar jika publik meminta penjelasan. Ini penting agar tidak berkembang menjadi asumsi dan spekulasi,” ujar Rio, Minggu (28/12/2025).
Rio menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga berkewajiban memastikan anggaran dikelola secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, situasi ini menjadi perhatian karena pada periode kepemimpinan wali kota sebelumnya, sejak era Mozes Herman hingga beberapa periode setelahnya, persoalan keterlambatan pembayaran proyek akibat anggaran yang tidak tersedia tidak pernah mencuat secara luas ke ruang publik.
“Kami tidak dalam posisi membandingkan secara berlebihan, namun secara historis hal seperti ini jarang terdengar. Karena itu, penjelasan resmi dari pemerintah daerah menjadi sangat penting agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh,” jelasnya.
Selain itu, MAJAS juga mendorong adanya evaluasi internal di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam pengelolaan kas daerah. MAJAS menilai, isu yang berkembang di masyarakat terkait kinerja BPKAD perlu disikapi secara terbuka agar tidak menurunkan kepercayaan publik.
“BPKAD adalah perangkat daerah yang mengelola keuangan. Jika muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat, maka klarifikasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Rio.
MAJAS juga menyoroti perlunya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa tetap berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi keuangan negara.
Rio mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada BPKAD Kota Metro untuk meminta penjelasan terkait sejumlah temuan dan informasi yang berkembang. Hingga saat ini, MAJAS masih menunggu respons resmi sebagai bentuk komunikasi yang konstruktif.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang ke arah yang tidak produktif,” ujarnya.
Ke depan, MAJAS menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional dan berencana menyampaikan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang tertib dan damai.
“Tujuan kami bukan menyudutkan siapa pun, melainkan mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Metro,” pungkas Rio. (“)
![]()
