METRO, Intisarinews.co.id – Isu dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Militer (PM) dalam jaringan kasus yang menyeret bos debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz memantik respons tegas dari kepolisian.
Setelah kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, menyebut adanya dugaan oknum aparatur dalam rangkaian perkara penggelapan mobil tersebut, jajaran Kepolisian Resor Metro akhirnya angkat suara.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, memberikan pernyataan lugas dan menohok. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus pada pembuktian perkara terhadap tersangka lainnya.
“Apabila memang ada dugaan yang melibatkan oknum dari institusi tertentu seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum korban, silakan pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan itu kepada institusi yang disebutkan, karena itu bukan kapasitas dan wewenang kami,” tegas IPTU Rizky, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan laporan resmi, bukan asumsi atau opini di ruang publik.
IPTU Rizky menekankan, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tentu akan ditindaklanjuti apabila disertai bukti dan mekanisme pelaporan yang jelas.
“Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem hukum, setiap institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Jika benar ada dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu, maka pelaporan harus dilakukan secara resmi agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami berkas perkara terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan MA alias Ari Ubenz. Proses penyidikan berjalan sesuai tahapan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi perkara.
“Kami tetap fokus pada pembuktian perkara yang sedang berjalan. Penyidikan harus objektif dan berbasis alat bukti,” tegasnya.
Perwira Alumni Akpol 2018 itu juga memastikan bahwa kepolisian tidak akan menutup diri terhadap informasi tambahan, sepanjang disampaikan secara formal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Respons kepolisian ini dinilai sebagai pesan tegas agar setiap dugaan disampaikan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan sekadar pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
Dalam perkara sensitif yang menyentuh dugaan keterlibatan oknum aparatur, kehati-hatian dinilai menjadi kunci. Sebab, tudingan tanpa bukti bisa berdampak pada reputasi institusi sekaligus proses hukum yang sedang berjalan. IPTU Rizky menegaskan bahwa Polres Metro berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Intinya, kalau ada dugaan, laporkan secara resmi. Kami terbuka terhadap proses hukum yang objektif,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut adanya tiga nama lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan satu oknum anggota Polisi Militer. Pernyataan tersebut memantik perhatian publik karena berpotensi memperluas spektrum perkara.
Kini, bola berada di tangan pihak pelapor. Apakah dugaan itu akan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan resmi ke institusi terkait, atau berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Yang jelas, Polres Metro memberi sinyal tegas bahwa hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan isu.
Kasus Ari Ubenz pun memasuki fase krusial. Di satu sisi, publik menanti pengungkapan tuntas. Di sisi lain, aparat menegaskan bahwa setiap tudingan harus dibarengi langkah hukum yang konkret. Di tengah sorotan itu, transparansi dan profesionalisme menjadi taruhan utama. (“/Man)
![]()
