Bandar Lampung — Sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat, nomor : 24/SK/DPP.PD/IV/2023, tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara IR. Raden Ismail, tertanggal 17 Maret 2023. Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Sekretariat DPRD dan unsur pimpinan DPRD Lampung segera mempercepat proses Pergantian Antar Waktu, sesuai yang tertuang dalam surat DPP. “Ya, di 17 Maret 2023. DPP mengeluarkan surat pemberhentian saudara Raden Ismail. Sehinggga, sesuai PKPU tahun 2017 bahwa Hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat sudah tidak ada lagi. Dan otomatis, karena sudah diberhentikan daru…
![]()
